DIMANAPUN ada orang Aceh, jika sakit dan sangat emergency cukup datang
ke rumah sakit terdekat di seluruh Indonesia, hanya perlihatkan KTP atau
KK dari Aceh kepada petugas PT. Askes untuk mendapatkan pelayanan
gratis melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Warga Aceh yang sakit tak perlu lagi pusing memikirkan uang, apalagi
sampai-sampai menjual harta benda untuk berobat ke rumah sakit. Hanya
dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
mereka dapat memeroleh pelayanan kesehatan secara gratis di rumah-rumah
sakit dan puskesmas.
Fasilitas gratis ini terwujud berkat diterapkannya program asuransi
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh pemerintah provinsi Aceh. Sejak 2010,
Program jaminan kesehatan ini telah efektif diberlakukan. Pemerintah
Aceh menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Askes sebagai
mitra dalam program JKA tersebut.
Warga yang tercatat sebagai penduduk provinsi Aceh hanya perlu
memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga saat hendak
berobat gratis di puskesmas, rumah sakit di Aceh maupun luar Aceh.
Program JKA juga tidak membatasi jenis penyakit apa yang diderita oleh
penduduk Aceh.
Direktur utama PT Asuransi kesehatan (Askes) I Gede Subawa, menyatakan
program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah memberi kemudahan bagi
masyarakat karena tidak lagi memikirkan biaya jika sakit.
"Masyarakat Aceh tentunya bersyukur dengan program spektakuler yang
digagas pemerintah provinsi. Sabab, hanya berbekal KTP dan KK sudah bisa
berobat gratis di puskesmas dan rumah sakit. Saya berharap apa yang
telah diterapkan di Aceh melalui program asuransi JKA ini bisa menjadi
contoh dan model untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia," kata I Gede.
Program JKA ini tidak memandang status sosial atau profesi. Program ini
juga tidak membatasi keluarga PNS, swasta, TNI dan Polri yang tidak
tertanggung oleh asuransi lain, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
gratis.
PT Askes akan mengelola dana sekitar Rp 241 miliar dari program JKA
tersebut. Program jaminan kesehatan ini akan berlangsung selama enam
bulan untuk segala macam penyakit. Jika program ini berlanjut, maka
pemerintah Aceh dapat mengajukan adendum atau perubahan dengan PT Askes.
Namun semuanya tergantung kebijakan pemerintah daerah setelah program
ini berakhir.
PT Askes berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKA. Baru
Aceh yang pertama memberikan jaminan kesehatan kepada penduduknya.
Sementara provinsi lain di Indonesia masih sebatas wacana, I Gede
Subawa berharap ke depan bisa diikuti oleh daerah lain.
PT Askes berperan hanya sebagai pengelola, jika masa kerja sama itu
berakhir dan dana sebesar sekitar Rp241 miliar masih tersisa maka
pihaknya akan mengembalikan kepada Pemerintah Aceh.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dokter Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda
Aceh, menyatakan rumah sakit yang juga ditunjuk sebagai mitra dalam
pelaksanaan program JKA sudah siap untuk melayani pengobatan gratis
masyarakat.
RSUDZA adalah salah satu rumah sakit rujukan tingkat provinsi, yang akan
menerima pasien peserta JKA yang akan dirujuk dari kabupaten/kota di
provinsi itu.
"Kami juga berperan apabila ada warga Aceh yang bermasalah dengan
kesehatannya dan tidak bisa ditanggulangi di RSUDZA, maka dapat
mengajukan rujukan ke rumah sakit lain seperti ke Medan dan Jakarta,"
kata Taufik Mahdi.